Telumpedia #1: Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
Feature

Telumpedia #1: Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

By Martinus Adinata

Telumpedia akan mencoba memberikan penjelasan terhadap isu-isu / istilah di dunia jurnalistik dan komunikasi. Di edisi perdana ini kami akan membahas tentang Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Telumpedia akan mencoba memberikan penjelasan terhadap isu-isu / istilah di dunia jurnalistik dan komunikasi. Di edisi perdana ini kami akan membahas tentang Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) merupakan organisasi nirlaba yang didirikan untuk meningkatkan kualitas media online di Indonesia. Organisasi ini resmi berdiri ketika 26 media online di Indonesia sepakat mendeklarasikan AMSI di Gedung Dewan Pers, 18 April 2017 silam.

"Mengapa (AMSI) perlu berdiri? karena meski kita (industri media) sudah 10-15 tahun terakhir masuk ke dunia digital, tapi banyak regulasi di digital yang belum terbentuk," ujar Ketua AMSI, Wenseslaus Manggut.

"Kami merasa dunia bisnis media digital itu kan baru, sedangkan regulasi bisnis digital belum ada, model bisnis juga belum banyak yang paham. Pemerintah juga rasanya kalau mau menyusun (regulasi) perlu tanya kanan-kiri. Lalu tanya ke siapa mereka? kan harus ada mitranya."

Selain itu, COO KapanLagi Youniverse itu juga menyoroti semakin menjamurnya media-media siber di Indonesia, juga menjadi salah satu permasalahan yang perlu disikapi.

"Di tengah kebebasan kita mendirikan media, semua orang bisa membuat media sehingga media menjamur banyak sekali. Ini adalah sebuah kebebasan yang perlu disyukuri, tapi akhirnya kita juga menemukan ini menjadi masalah karena pengelolaannya tidak prudent," jelas Wenseslaus.

"Tidak prudent dalam banyak hal. Mulai dari tidak ada pembayaran pajaknya, pengelolaannya asal-asalan, serta meningkatkan penyebaran hoax dan ujaran kebencian. Memang tidak semua, tetapi itulah situasi saat ini."

Peran PR dan Korporat

Salah satu fokus yang turut menjadi perhatian AMSI, adalah semakin menjamurnya konten-konten berbau hoax, ujaran kebencian, SARA, dan lainnya, yang lama-lama menjadi sebuah ekosistem bisnis tersendiri.

"Hoax / ujaran kebencian / sampah digital itu sudah menjadi ekosistem bisnis. Sekarang misalnya lihat saja di Youtube. Konten berbau ujaran kebencian itu bisa ada iklannya loh," ujar Wenseslaus. 

"Akhirnya orang merasa video-video seperti itu laku dan ada iklan yang masuk, jadinya bisnis kebencian sepertinya lebih laku dibandingkan bisnis kebaikan. Jadi ya jual saja kebencian, membuat konten berbau SARA dan nanti akan ada iklan yang masuk."

Oleh karena itu, Wenseslaus berharap rekan-rekan korporat dan PR dapat turut berperan membasmi sampah-sampah digital tersebut, terlebih mengingat konten berbau hoax, SARA, dan ujaran kebencian sebetulnya memiliki tingkat traffic dan engagement yang tinggi sehingga seringkali brand-brand masuk menjadi pengiklan di konten tersebut.

"AMSI berkepentingan supaya teman-teman korporat, teman-teman PR, ikut sama-sama menyapu sampah-sampah digital ini. Salah satu caranya apa? mereka semua kan memiliki klien, yakinkanlah klien kalian untuk beriklan di tempat yang benar. Trusted brand, trusted content," ujar Wenseslaus menegaskan.

"Jangan sekedar karena trafficnya tinggi, enggagementnya tinggi, malah masuk ke sana, karena ujung-ujungnya Anda jadi turut mensponsori ujaran kebencian, hoax, dan sampah-sampah digital itu."

Lebih lanjut, Wenseslaus menegaskan keinginan AMSI agar dapat memotong rantai bisnis sampah-sampah digital tersebut dan berharap dunia bisnis dapat lebih aware terhadap situasi ini.

"Banyak orang-orang yang komplain banyak hoax bertebaran, tetapi ternyata brand mereka sendiri loh yang mensponsori itu semua. Mungkin hal itu tidak disadari, padahal tanpa keberadaan iklan di konten-konten tersebut, mereka tidak akan dapat bertahan," lanjut Wenseslaus.

Kolaborasi dengan Dewan Pers

AMSI sendiri kini telah beranggotakan lebih dari 250 perusahaan media siber yang tersebar di lebih dari 20 kota di 18 provinsi di Indonesia, mulai dari Sumatera Utara hingga Papua. AMSI juga menekankan pentingnya setiap anggota memiliki entitas hukum, untuk memastikan setiap media online diakui di mata hukum dan dapat dipertanggung jawabkan.

"Untuk menjadi anggota itu minimal harus memiliki badan hukum. Anggota AMSI itu harus perusahaan pers," ujar Wenseslaus menjelaskan.

"Perusahaan pers itu apa? ya mereka harus berbedan hukum, bisa dalam bentuk PT, Koperasi, atau Yayasan, tergantung model bisnis masing-masing. Selain itu, kantor media-nya juga harus jelas ada di mana dan pengelolanya juga jelas."

Meski menegaskan pentingnya status badan hukum sebuah media, AMSI juga tak menutup pintu bagi media-media yang belum berbadan hukum ataupun belum terdaftar di Dewan Pers. Pasalnya, AMSI memiliki divisi hukum yang dapat membantu pengurusan perizinan, termasuk membantu jika media tersebut belum terdaftar di Dewan Pers.

Terkait dengan peran AMSI di Dewan Pers sendiri, saat ini asosiasi media siber tersebut sedang galam proses untuk menjadi anggota atau stakeholder di lembaga pelindung kemerdekaan pers di Indonesia tersebut.

Hingga akhir Januari 2020, Dewan Pers telah memverifikasi sembilan kepengurusan AMSI dari total 18 pengurus cabang / kota di Indonesia. Sedangkan untuk menjadi anggota, sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers, dibutuhkan setidaknya 200 anggota perusahaan media yang tersebar di minimal 15 cabang kota atau provinsi di Indonesia.

Memiliki pertanyaan terkait dunia jurnalistik dan komunikasi? Tim Telum akan berusaha memberikan penjelasan terkait pertanyaan Anda dengan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya lewat seri Telumpedia. 

Kirimkan pertanyaan Anda ke sini dan menjadi bagian dari komunitas Telum!

More stories


Telum Media

Database

Jurnalis
Wenseslaus Manggut

Chief Content Officer

Media
Telum Media

1 contact, 125 permintaan media

Get in touch to hear more

Minta demo

Telum Media

Peringatan

Lansiran email reguler yang menampilkan berita terbaru dan perpindahan dari industri media di seluruh Asia Pasifik

Berlangganan alert